Senin, 12 Desember 2016

Revitalisasi Guru Sekolah Menengah Kejuruan

Masalah yang dihadapi SMK saat ini adalah kekurangan guru produktif atau guru yang mengajar program keahlian. Data kekurangan  guru SMK kondisi saat ini (per 2016) kekurangan guru SMK Produktif sekolah negeri 41861 guru dan  kekurangan guru SMK Produktif sekolah swasta 50.000 guru total  91.861 guru (data kemdikbud).
Untuk memecahkan permasalahan di atas maka pemerintah dalam hal ini kementrian pendidikan dan kebudayaan melakukan program jangka pendek dengan langkah-langkah sebagai berikut penambahan guru produktif 2016 melalui jalur 1. Program keahlian Ganda sebanyak 15 000 guru, 2) Outsourcing guru dari dunia usaha/ dunia industri ( 2 orang per sekolah negeri) sebanyak 6740 guru dan 3) Mahasiswa magang (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan /Murni) 2 orang per sekolah negeri sebanyak 6740 guru, bila diakumulasi maka jumlah penambahan guru jangka pendek adalah 27 580 guru. Sedangkan untuk jangka panjang (2017-2019) adalah 1) melanjutkan program keahlian Ganda, 2) rekrutmen guru baru Pegawai Negeru Sipil untuk Sekolah Menengah Kejuruan negeri dan swasta .
Sesuai dengan instruksi presiden Republik Indonesia nomor 9 tahun 2016 tentang revitalisasi sekolah menengah kejuruan, hal yang sangat mendasar adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Dalam inpres ini Mendikbud di instruksikan untuk meningkatkan jumlah dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di sekolah menengah kejuruan.
Tindak lanjut dari inpres terebut di atas dan dalam rangka penataan dan pemenuhan guru produktif di sekolah menengah kejuruan  mentri pendidikan dan kebudayaan  dirjen guru dan tenaga kependidikan melaksanakan program sertifikasi pendidik dan sertifikasi Keahlian bagi guru SMK/SMA atau yang dikenal dengan program Alih Fungsi. Dengan program alih fungsi guru tersebut, diharapkan dapat memenuhi kekurangan guru produktif di sekolah menengah kejuruan.
Adapun tujuan program Alih Fungsi adalah:1) Meningkatkan kompetensi guru SMK dan SMA yang mengampu mata pelajaran adaptif untuk memperoleh kompetensi keahlian tambahan dan mampu menjadi guru mata pelajaran produktif di SMK. 2)   Memenuhi kebutuhan guru produktif di SMK khususnya untuk 4 bidang prioritas yaitu maritim/kelautan, pertanian, ekonomi kreatif, pariwisata, serta teknologi dan rekayasa.
Mamfaat program ini antara lain: 1). Guru memperoleh sertifikat pendidik dan sertifikat keahlian sesuai dengan kompetensi keahlian, 2). Proses pembelajaran di SMK lebih optimal sesuai dengan prinsip profesionalisme dan kewirausahaan dan 3). Lulusan SMK mempunyai kompetensi yang sesuai dengan bidang keahlian sehingga mampu bersaing di dunia kerja terutama menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Prasyarat Program sertifikasi pendidik dan sertifikasi keahlian bagi guru SMK/SMA (alih fungsi) pada tahun 2016-2017 diperuntukkan bagi 15.000 guru yang berasal dari guru SMK dan SMA. Syarat guru untuk mengikuti program ini adalah: 1) Usia maksimal antara 45 s.d 55 tahun sesuai dengan karakteristik kompetensi keahlian. 2) Guru mata pelajaran yang diidentifikasi kelebihan guru, yaitu: guru SMK adaptif (PKn, Matematika, Seni Budaya, IPA, IPS, Kewirausahaan, dan KKPI); dan guru SMA (PPKn, Biologi, Fisika, Kimia, Geografi, Ekonomi, Bhs Asing Lain, Antropologi, TIK). 3) Mengikuti tes minat dan bakat (khusus bidang seni/ekonomi kreatif). 4) Mempunyai minat terhadap salah satu kompetensi pada program keahlian tertentu pada kelompok bidang keahlian :Maritim/Kelautan, Pertanian, Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Teknologi dan Rekayasa.
Schedule pelaksanakan program ini yaitu selama 12 bulan melalui belajar mandiri terbimbing yang dilaksanakan di SMK sekolah tempat guru mengajar, pendidikan dan pelatihan kompetensi, magang di dunia usaha dan dunia industri (DUDI), diakhiri dengan sertifikasi guru dalam jabatan melalui PLPG dan sertifikasi keahlian.
Tahapan program terperinci sebagai berikut: 1) Rekrutmen (pendaftaran melalui dalam jaringan (daring)/online, tes bakat dan minat dilaksanakan tanggal 8-20 Oktober 2016, 2). Pembekalan (informasi kebijakan dan strategi pelaksanaan program tempat pelaksanaan di Provinsi bulan November 2016, 3). ON-1 (mengajar mata pelajaran Awal); belajar mandiri 3 modul dilaksanakan di sekolah asal peserta selama 12 minggu.4) IN-1 (Pendidikan dan pelatihan); penguasaan materi produktif (3+4 Modul) dilaksanakan Di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK), Dunia usaha/dunia industri (DUDI), SMK Rujukan selama 8 minggu.5). ON-2 (Praktek Mapel Produktif); praktek pembelajaran di kelas dan bengkel, belajar mandiri 2 modul dilaksanakan di SMK rujukan selama 12 minggu.6). IN-2  (pendidikan dan Pelatihan); Penajaman materi produktif dilaksanakan di P4TK, LPTK, DUDI, SMK Rujukan selama 4 minggu, 7). Magang Kerja (praktek Kerja) di dunia usaha atau dunia industri dan 8). Sertifikasi (sertifikasi pendidik  di LPTK dan sertifikasi keahlian di Lembaga Sertifikasi Profesi.
Selama mengikuti program ini maka peserta memiliki  Kewajiban: 1) Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan program alih fungsi. 2) Peserta wajib memenuhi standar minimal kompetensi yang ditentukan pada setiap tahapan program alih fungsi. Dan peserta berhak : 1) Selama mengikuti program alih fungsi, guru berhak tetap mendapatkan tunjangan profesi pendidik (bagi yang memiliki sertifikat pendidik). 2) Peserta berhak mendapatkan diklat dan pengalaman praktek kerja dari instruktur yang kompeten di bidangnya. 3) Setelah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dan memenuhi standar minimal kompetensi, peserta berhak mendapatkan sertifikat pendidik dan sertifikat keahlian sesuai kompetensi keahlian yang diikuti.
Dari tulisan di atas maka dapat di simpulkan peningkatan kompetensi keahlian guru dapat dilakukan dengan program alih fungsi dan program keahlian ganda, jumlah guru produktif dapat di tingkatkan dengan memamfaatkan sumber daya manusia yang sudah tersedia, mengakomodasi atau memfasilitasi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan sertifikasi keahlian, program alih fungsi/keahlian ganda memberikan ilmu atau pengetahuan baru bagi guru peserta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar